HOME........ PROFILE........CONTACT

search

Wednesday 20 May 2015

PERJANJIAN HIBAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT


 
PEMERINTAH   KABUPATEN   JEPARA

 BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA


Jl. Kartini No. 1 Telp. ( 0291 )  591492  ( 10 saluran ) Fax. 591037

J E P A R A  59411

 


PERJANJIAN HIBAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA

DENGAN

Panitia Perbaikan Jalan Lingkungan RW 04 Kelurahan Demaan Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara

 

KABUPATEN JEPARA




 


NOMOR :    ……………………

NOMOR :   414.4/05

Pada hari ini, Selasa tanggal dua puluh enam bulan Maret tahun dua ribu tiga belas kami yang bertanda tangan di bawah ini :

 

I. Nama                       : DENI HENDARKO, S.Sos.MM

   Jabatan                     : Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jepara

   Alamat                     : Jalan Kartini No. 1 Jepara

   Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Jepara dan selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA                    

 

II. Nama                      : YHONI NURHAMIDI

    Jabatan                    : Ketua Panitia Perbaikan Jalan Lingkungan RW. 04 Demaan

    Alamat                    : RT 02 RW 04 Kelurahan Demaan Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara

 Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Panitia Pembangunan Saluran Air dan selanjutnya dalam   perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA  

 

Berdasarkan :

1.      Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

2.      Undang – Undang  Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

3.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);

4.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450);

5.      Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2013 ( Lembaran Daerah Kab.Jepara Tahun 2012 Nomor 16 )

6.      Peraturan Bupati Jepara Nomor 42 Tahun 2012 tentang Pejabaran Anggaran  Pendapatan dan Belanja Daerah  Tahun 2013 (Lampiran III Dan IV) ;

7.      Peraturan Bupati Jepara Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jepara Nomor 46 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2011 Nomor 253)

8. Keputusan Bupati Jepara Nomor 131/72 Tahun 2012 …….

 

 

8.      Keputusan Bupati Jepara Nomor 131/72 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah.

 

 

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengadakan perjanjian hibah Pemberdayaan Masyarakat dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal sebagai berikut : 

 

BAB I

MAKSUD DAN TUJUAN HIBAH

Pasal 1

 

(1) Pemberian hibah Pemberdayaan Masyarakat dimaksudkan untuk membantu perbaikan jalan lingkungan di RW 04 Kelurahan Demaan Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara

(2) Pemberian hibah Pemberdayaan Masyarakat bertujuan untuk meningkatkan keberhasilan pelaksanaan perbaikan jalan lingkungan di RW 04 Kelurahan Demaan Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara

 

BAB II

PENERIMAAN DAN BESARAN HIBAH

Pasal 2

 

(1) Penerima Hibah Adalah Ketua Panitia perbaikan jalan lingkungan di RW 04 Kelurahan Demaan Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara

(2) Hibah sebagaimana dimaksud pasal 1 diberikan dalam bentuk (uang) sejumlah Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah)

 

BAB III

SUMBER HIBAH

Pasal 3

Hibah sebagaimana Pasal 1 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2013

 

BAB IV

MEKANISME PENCAIRAN DANA HIBAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Pasal 4

 

Mekanisme pemcairan dana hibah sebagai bertikut :

(1) PIHAK KEDUA mengajukan permohonan dana bantuan untuk perbaikan jalan lingkungan di RW 04 Kelurahan Demaan Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara kepada PIHAK PERTAMA dengan dilengkapi Rencana Anggaran BIAYA (RAB) dan selanjutnya dikirim ke PIHAK PERTAMA

(2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disetujui oleh PIHAK PERTAMA, maka selanjutnya diproses untuk pencairan dana oleh Bendahara Umum Daerah.

 

BAB V

KEWAJIBAN DAN HAK

Pasal 5

 

(1) PIHAK PERTAMA mempunyai kewajiban :

Memberikan Rekomendasi hibah Pemberdayaan Masyarakat kepada PIHAK KEDUA  sebesar  Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah) 

(2) PIHAK KEDUA mempunyai kewajiban :

a. Melaksanakan dana hibah sesuai ketentuan yang berlaku ;

b. Memberikan pertanggungjawaban kepada PIHAK PERTAMA atas pelaksanaan Hibah  pemberdayaan masyarakat

 

 

Pasal 6 ………..

 

 

 

 

Pasal 6

 

(1) PIHAK PERTAMA mempunyai hak :

a. Menerima laporan pertanggungjawaban realisasi dana hibah pemberdayaan masyarakat dari PIHAK KEDUA 

b. Menerima laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan/kemajuan pelaksanaan kegiatan terkait dengan hibah kegiatan tersebut di atas

c. Mengadakan koordinasi, monitoring/pengawasan terhadap PIHAK KEDUA dalam rangka pengelolaan danahibah

(2) PIHAK KEDUA mempunyai hak :

a.  Menerima hibah pemberdayaan masyarakat sebesar Rp.7.000.000,- (Tujuh juta rupiah) 

b. Merealisasikan dana hibah sesuai dengan peruntukannya dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

 

BAB VI

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 7

 

(1) Segala perubahan, pencabutan, atau pembatalan terhadap hal-hal yang diatur dalam perjanjian ini, hanya dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak

(2) Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur oleh kedua belah pihak berdasarkan musyawarah dan mufakat dan kemudian mencantumkannya dalam adendum (perjanjian tambahan) yang merupakan satu kesatuan dan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini.

(3) Segala biaya yang timbul untuk pemenuhan proses administrasi pencairan dana hibah menjadi beban PIHAK KEDUA

 

 

BAB VII

PENUTUP

Pasal 8

 

Perjanjian hibah pemberdayaan  masyarakat dianggap sah setelah ditanda tangani oleh Kedua belah pihak dibuat rangkap 3 (tiga), rangkap 1 (satu) untuk PIHAK PERTAMA. Rangkap 2 (Dua) untuk PIHAK KEDUA masing-masing bermeterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama sedangkan sisanya untuk arsip.

 

 

PIHAK KEDUA
 
PIHAK PERTAMA
 
 
 
 
 
 
YHONI NURHAMIDI
 
KEPALA BADAN
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
KABUPATEN JEPARA
 
 




6.000,-/ttd
 
 
 
                DENI HENDARKO, S.Sos.MM
Pembina Tk. I
NIP. 19690623 199001 1 001
 
 

1 comment: