PEMERINTAH KABUPATEN
JEPARA
BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Jl. Kartini No. 1 Telp. ( 0291 ) 591492
( 10 saluran ) Fax. 591037
J E P A R A 59411
PERJANJIAN HIBAH
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
PEMERINTAH KABUPATEN
JEPARA
DENGAN
Panitia Perbaikan Jalan Lingkungan RW 04 Kelurahan
Demaan Kecamatan Jepara
Kabupaten Jepara
KABUPATEN JEPARA
NOMOR : ……………………
NOMOR : 414.4/05
Pada hari ini,
Selasa tanggal dua puluh enam bulan Maret tahun dua ribu tiga belas kami yang
bertanda tangan di bawah ini :
I. Nama : DENI HENDARKO, S.Sos.MM
Jabatan :
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jepara
Alamat : Jalan
Kartini No. 1 Jepara
Dalam hal ini bertindak untuk
dan atas nama Pemerintah Kabupaten Jepara dan selanjutnya dalam perjanjian ini
disebut sebagai PIHAK PERTAMA
II. Nama :
YHONI NURHAMIDI
Jabatan : Ketua Panitia Perbaikan
Jalan Lingkungan RW. 04 Demaan
Alamat : RT 02 RW 04 Kelurahan Demaan Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
Panitia Pembangunan Saluran Air
dan selanjutnya dalam perjanjian ini
disebut sebagai PIHAK KEDUA
Berdasarkan :
1.
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
2.
Undang – Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 450);
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2012
tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran
2013 ( Lembaran Daerah Kab.Jepara Tahun 2012 Nomor 16 )
6.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 42 Tahun 2012 tentang Pejabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun 2013 (Lampiran III Dan IV) ;
7.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 37 Tahun 2011 tentang
Tata cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan
Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jepara Nomor 46 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 37 Tahun 2011 tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan
Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2011 Nomor 253)
8. Keputusan
Bupati Jepara Nomor 131/72 Tahun 2012 …….
8.
Keputusan Bupati Jepara Nomor 131/72 Tahun 2012 tentang
Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA sepakat untuk mengadakan perjanjian hibah Pemberdayaan Masyarakat
dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal
sebagai berikut :
BAB I
MAKSUD DAN TUJUAN
HIBAH
Pasal 1
(1) Pemberian hibah Pemberdayaan Masyarakat dimaksudkan untuk membantu perbaikan
jalan lingkungan di RW 04 Kelurahan Demaan Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara
(2) Pemberian hibah Pemberdayaan Masyarakat bertujuan untuk
meningkatkan keberhasilan pelaksanaan perbaikan jalan lingkungan di RW 04
Kelurahan Demaan Kecamatan Jepara
Kabupaten Jepara
BAB II
PENERIMAAN DAN
BESARAN HIBAH
Pasal 2
(1) Penerima Hibah Adalah Ketua Panitia perbaikan jalan lingkungan di
RW 04 Kelurahan Demaan Kecamatan
Jepara Kabupaten Jepara
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pasal 1 diberikan dalam bentuk (uang)
sejumlah Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah)
BAB III
SUMBER HIBAH
Pasal 3
Hibah sebagaimana Pasal 1
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun
Anggaran 2013
BAB IV
MEKANISME PENCAIRAN
DANA HIBAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pasal 4
Mekanisme pemcairan dana hibah
sebagai bertikut :
(1) PIHAK KEDUA mengajukan permohonan dana bantuan untuk perbaikan
jalan lingkungan di RW 04 Kelurahan Demaan Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara kepada
PIHAK PERTAMA dengan dilengkapi Rencana Anggaran BIAYA (RAB) dan
selanjutnya dikirim ke PIHAK PERTAMA
(2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat disetujui oleh PIHAK PERTAMA, maka selanjutnya diproses untuk
pencairan dana oleh Bendahara Umum Daerah.
BAB V
KEWAJIBAN DAN HAK
Pasal 5
(1) PIHAK PERTAMA
mempunyai kewajiban :
Memberikan
Rekomendasi hibah Pemberdayaan Masyarakat kepada PIHAK KEDUA sebesar
Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah)
(2) PIHAK KEDUA mempunyai kewajiban :
a. Melaksanakan dana hibah sesuai
ketentuan yang berlaku ;
b. Memberikan
pertanggungjawaban kepada PIHAK PERTAMA atas pelaksanaan Hibah pemberdayaan masyarakat
Pasal 6 ………..
Pasal 6
(1) PIHAK PERTAMA
mempunyai hak :
a.
Menerima laporan pertanggungjawaban realisasi dana hibah pemberdayaan
masyarakat dari PIHAK KEDUA
b.
Menerima laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan/kemajuan pelaksanaan
kegiatan terkait dengan hibah kegiatan tersebut di atas
c.
Mengadakan koordinasi, monitoring/pengawasan terhadap PIHAK KEDUA dalam
rangka pengelolaan danahibah
(2)
PIHAK KEDUA mempunyai hak :
a. Menerima hibah pemberdayaan masyarakat
sebesar Rp.7.000.000,- (Tujuh juta rupiah)
b.
Merealisasikan dana hibah sesuai dengan peruntukannya dan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 7
(1) Segala perubahan, pencabutan, atau pembatalan terhadap hal-hal yang
diatur dalam perjanjian ini, hanya dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur oleh
kedua belah pihak berdasarkan musyawarah dan mufakat dan kemudian
mencantumkannya dalam adendum (perjanjian tambahan) yang merupakan satu
kesatuan dan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini.
(3) Segala biaya yang timbul untuk pemenuhan proses administrasi
pencairan dana hibah menjadi beban PIHAK KEDUA
BAB VII
PENUTUP
Pasal 8
Perjanjian hibah
pemberdayaan masyarakat dianggap sah
setelah ditanda tangani oleh Kedua belah pihak dibuat rangkap 3 (tiga), rangkap
1 (satu) untuk PIHAK PERTAMA. Rangkap 2 (Dua) untuk PIHAK KEDUA
masing-masing bermeterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama sedangkan
sisanya untuk arsip.
PIHAK KEDUA
|
PIHAK PERTAMA
|
|
YHONI NURHAMIDI
|
KEPALA
BADAN
PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT DAN DESA
KABUPATEN
JEPARA
DENI HENDARKO, S.Sos.MM
Pembina
Tk. I
NIP. 19690623 199001 1 001
|
yurtdışı kargo
ReplyDeleteresimli magnet
instagram takipçi satın al
yurtdışı kargo
sms onay
dijital kartvizit
dijital kartvizit
https://nobetci-eczane.org/
DBAT