PANITIA PERBAIKAN JALAN LINGKUNGAN DI RW
04 KELURAHAN DEMAAN KECAMATAN JEPARA KABUPATEN JEPARA
PAKTA INTEGRITAS PENERIMA HIBAH UANG
PAKTA INTEGRITAS PENERIMA HIBAH UANG
PAKTA
INTEGRITAS
Saya yang
bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
YHONI NURHAMIDI, SP.
No. Identifikasi
KTP : 3320060302710004
Alamat : RT 02 RW 04 Kelurahan
Demaan
Jabatan : Ketua Panitia
Bertindak untuk
dan atas nama : Ketua Panitia Perbaikan Jalan Lingkungan
RW. 04
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan
pemberdayaan masyarakat Kabupaten Jepara yang dibiayai dari dana hibah, dengan
ini menyatakan bahwa saya :
1.
tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (KKN);
2.
akan melaporkan kepada pihak yang berwajib/berwenang
apabila mengetahui ada indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam
proses pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana hibah ini;
3.
akan menggunakan dana hibah sesuai dengan usulan
proposal hibah dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah serta pelaksanaannya akan
mematuhi Peraturan Bupati Jepara Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban
serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku ;
4.
apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan
dalam Pakta Integritas ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan
Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jepara, 10
April 2013
Penerima Hibah
No comments:
Post a Comment